Pembuatan SKCK

Hasil gambar untuk skck

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui fungsi INTELKAM kepada seorang pemohon / warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut tata cara dan prosedur permohonan untuk memperoleh SKCK :

#Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar tingkat desa atau kelurahan, Anda bisa datang langsung ke Balai Desa atau Kelurahan setempat tanpa berkungjung ke Ketua RT dan Ketua RW setempat terlebih dahulu seperti di Desa Luwunggede (di daerah – daerah lain mungkin berbeda).

Persyaratan yang diperlukan adalah :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Proses pembuatan hanya memerlukan waktu sebentar (tanpa biaya).

kan permohonan pembuatan SKCK ke Polsek / Polres.

#Mempersiapkan Rumus Sidik Jari

Salah satu persyaratan pembuatan SKCK adalah rumus sidik jari. Bagi Anda yang belum memiliki rumus sidik jari, Anda bisa datang langsung ke bagian Identifikasi Sidik Jari di Polres setempat.

Persyaratan yang diperlukan :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna (latar belakang merah, baju berkerah) dengan ukuran 4×6 1 lembar, 3×4 1 lembar, 2×4 1 lembar

Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, Anda bisa menyetorkannya ke petugas dan akan diberikan formulir untuk diisi. Anda bisa mengisi formulir tersebut dengan data diri dan ciri – ciri Anda. Kemudian petugas akan mengambil sampel 10 sidik jari Anda. Dan, setelah semua prosedur dilakukan, Anda akan mendapatkan Kartu Identitas Sidik Jari (tanpa biaya).

#Pengurusan SKCK Baru di Polres

Bagi Anda yang membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, melengkapi administrasi PNS / CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, Anda tidak bisa membuatnya di Polsek (tingkat kecamatan) tetapi harus di Polres (tingkat kabupaten / kota). Oleh karena itu, Anda harus datang langsung ke Polres pada jam kerja yaitu 08.00 – 15.00.

Persyaratan yang diperlukan :

  • Fotokopi KTP / Domisili
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Rumus Sidik Jari
  • Pas foto berwarna 4×6 3 lembar (latar belakang merah, baju berkerah)

Untuk pemohon keluar negeri, menyertakan juga :

  • Fotokopi paspor
  • Rekomendasi Agen PJTKI yang memberangkatkan

Setelah semua perlengkapan terpenuhi, Anda bisa menuju ke bagian Sat Intelkam di Polres setempat. Silakan Anda mengisi formulir yang diberikan petugas disana. Setelah formulir tersebut diisi, beberapa saat kemudian Anda akan mendapat lembaran yang berisi data Anda, Anda diminta untuk mengecek data tersebut, jika ada yang salah bisa langsung lapor petugas, jika data sudah benar semua, maka SKCK Anda siap dicetak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017 biaya PNBP untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,- .

Setelah pengurusan SKCK selesai, disanrankan (khusunya bagi Anda yang sedang tidak menetap di tempat kelahiran) untuk langsung memfotokopi SKCK tersebut minimal 10 lembar kemudian dilegalisir (tanpa biaya).

#Perpanjangan Masa Berlaku SKCK

Persyaratan yang diperlukan :

  1. SKCK lama yang asli / legalisri (maksimal telah habis masanya 1 tahun)
  1. Fotokopi KTP / Domisili
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Pas foto berwarna 4×6 3 lembar (latar belakang merah, baju berkerah)

Tata cara dan prosedur di atas merupakan pengurusan SKCK secara konvensional. Seiring dengan perkembangan teknologi, sekarang Anda sudah bisa melakukan pengurusan SKCK secara online. Anda bisa mengurusnya di halaman SKCK Online Polri.